hukum Negara dan pemerintah
pemerintahan pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem,
bukan orang per orang yang
hanya bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario sistem yang
mengaturnya.
Gagasan Negara Hukum
itu dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum
itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan
berkeadilan, dikembangkan dengan
menata supra struktur dan infra struktur kelembagaan
politik, ekonomi dan social yang
tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan
kesadaran hukum yang
rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Untuk itu, sistem hukum itu perlu dibangun (law making) dan
ditegakkan (law enforcing)
sebagaimana mestinya, dimulai dengan konstitusi sebagai
hukum yang paling tinggi
kedudukannya. Untuk menjamin tegaknya konstitusi itu sebagai
hukum dasar yang
berkedudukan tertinggi (the supreme law of the land),
dibentuk pula sebuah Mahkamah
Konstitusi yang berfungsi sebagai ‘the guardian’ dan
sekaligus ‘the ultimate interpreter
of the constitution’. tergambar bagaimana ide nomokrasi itu
sesungguhnya telah sejak lama
dikembangkan
dari zaman Yunani Kuno.
1. Perlindungan hak asasi manusia.
2. Pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
4. Peradilan tata usaha Negara.
Negara harus tunduk
pada hukum.
Pemerintah
menghormati hak-hak individu.
Peradilan yang bebas
dan tidak memihak.
Klasik, dan Negara Hukum Materiel atau Negara Hukum Modern
. Negara Hukum
Formil menyangkut pengertian hukum yang bersifat formil dan
sempit, yaitu dalam arti
peraturan perundang-undangan tertulis. Sedangkan yang kedua,
yaitu Negara Hukum
Materiel yang lebih mutakhir mencakup pula pengertian
keadilan di dalamnya
konsepsi tentang Negara Hukum di kalangan kebanyakan ahli
hokum tatkala merinci unsur-unsur pengertian Negara Hukum
(Rechtsstaat), para ahli selalu saja mengemukakan empat
unsur ‘rechtsstaat’, dimana
unsurnya yang keempat adalah adanya ‘administratieve rechtspraak’ atau peradilan
tata
usaha Negara sebagai ciri pokok Negara Hukum. Tidak ada yang
mengaitkan unsur
pengertian Negara Hukum Modern itu dengan keharusan adanya
kelembagaan atau
setidak-tidaknya fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga
pengadilan tata Negara.
Jawabannya ialah karena konsepsi Negara Hukum (Rechtsstaat)
sebagaimana banyak
dibahas oleh para ahli sampai sekarang adalah hasil inovasi
intelektual hukum pada abad
ke 19 ketika Pengadilan Administrasi Negara itu sendiri pada
mulanya dikembangkan;
sedangkan Mahkamah Konstitusi baru dikembangkan sebagai
lembaga tersendiri di samping Mahkamah Agung
, dengan mengambil inspirasi dari sistem hukum Islam,
mengajukan pandangan bahwa ciri-ciri nomokrasi atau Negara
Hukum yang baik itu
mengandung 9 (sembilan) prinsip, yaitu:
1. Prinsip kekuasaan sebagai amanah;
2. Prinsip musyawarah;
3. Prinsip keadilan;
4. Prinsip persamaan;
5. Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia;
6. Prinsip peradilan yang bebas;
7. Prinsip perdamaian;
8. Prinsip kesejahteraan;
9.
Cita Negara Hukum Indonesia
Dalam rangka merumuskan kembali ide-ide pokok konsepsi
Negara Hukum itu
dan pula penerapannya dalam situasi Indonesia dewasa ini,
menurut pendapat saya, kita
dapat merumuskan kembali adanya tiga-belas prinsip pokok
Negara Hukum (Rechtsstaat)
yang berlaku di zaman sekarang. Ketiga-belas prinsip pokok
tersebut merupakan pilarpilar utama yang menyangga berdiri tegaknya satu negara
modern sehingga dapat disebut
sebagai Negara Hukum (The Rule of Law, ataupun Rechtsstaat) dalam arti yang
sebenarnya, yaitu:
1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law):
Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu
bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai
pedoman tertinggi.
Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada
hakikatnya pemimpin
tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah manusia, tetapi
konstitusi yang
mencerminkan hukum yang tertinggi. Pengakuan normative
mengenai supremasi
hukum adalah pengakuan yang tercermin dalam perumusan hukum
dan/atau
konstitusi, sedangkan pengakuan empirik adalah pengakuan
yang tercermin dalam
perilaku sebagian terbesar masyarakatnya bahwa hukum itu
memang ‘supreme’.
Bahkan, dalam republik yang menganut sistem presidential
yang bersifat murni,
konstitusi itulah yang sebenarnya lebih tepat untuk disebut
sebagai ‘kepala negara’.
Itu sebabnya, dalam sistem pemerintahan presidential, tidak
dikenal adanya
pembedaan antara kepala Negara dan kepala pemerintahan
seperti dalam sistem
pemerintahan parlementer.
2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law):
Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan
pemerintahan, yang
diakui secara normative dan dilaksanakan secara empirik.
Dalam rangka prinsip
persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam
segala bentuk dan
manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang
terlarang, kecuali tindakantindakan yang bersifat khusus dan sementara yang
dinamakan ‘affirmative actions’
guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu atau kelompok
warga masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga
mencapai tingkat
perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok masyarakat
kebanyakan
yang sudah jauh lebih maju. Kelompok masyarakat tertentu
yang dapat diberikan
perlakuan khusus melalui
‘affirmative actions’ yang tidak termasuk pengertian
diskriminasi itu misalnya adalah kelompok masyarakat suku
terasing atau kelompok
masyarakat hukum adapt tertentu yang kondisinya terbelakang.
Sedangkan
kelompok warga masyarakat tertentu yang dapat diberi
perlakuan khusus yang
bukan bersifat diskriminatif, misalnya, adalah kaum wanita
ataupun anak-anak
terlantar.
Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas
legalitas dalam segala
bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan
pemerintahan harus
didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan
tertulis. Peraturan
perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau
mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang
dilakukan. Dengan
demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus
didasarkan atas aturan
atau ‘rules and
procedures’ (regels). Prinsip normative demikian nampaknya
seperti sangat kaku dan dapat menyebabkan birokrasi menjadi
lamban. Oleh karena
itu, untuk menjamin ruang gerak bagi para pejabat
administrasi negara dalam
menjalankan tugasnya, maka sebagai pengimbang, diakui pula
adanya prinsip ‘frijs
ermessen’ yang memungkinkan para pejabat tata usaha
negara atau administrasi
negara mengembangkan dan menetapkan sendiri ‘beleid-regels’
(‘policy rules’)
ataupun peraturan-peraturan yang dibuat untuk kebutuhan
internal (internal
regulation) secara bebas dan mandiri dalam rangka
menjalankan tugas jabatan yang
dibebankan oleh peraturan yang sah.
4. Pembatasan Kekuasaan:
Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara dengan cara
menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau
pemisahan
kekuasaan secara horizontal. Sesuai dengan hukum besi
kekuasaan, setiap
kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang
menjadi sewenangwenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to
corrupt, and
absolute power corrupts absolutely”. Karena itu, kekuasaan
selalu harus dibatasi
dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam
cabang-cabang yang bersifat
‘checks and balances’ dalam kedudukan yang sederajat dan
saling mengimbangi
dan mengendalikan satu sama lain. Pembatasan kekuasaan juga
dilakukan dengan
membagi-bagi kekuasaan ke dalam beberapa organ yang tersusun
secara vertical.
Dengan begitu, kekuasaan tidak tersentralisasi dan
terkonsentrasi dalam satu organ
atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya
kesewenang-wenangan.
5. Organ-Organ Campuran Yang Bersifat Independen:
Dalam rangka membatasi kekuasaan itu, di zaman sekarang
berkembang pula
adanya pengaturann kelembagaan pemerintahan yang bersifat
‘independent’, seperti
bank sentral, organisasi tentara, dan organisasi kepolisian.
Selain itu, ada pula
lembaga-lembaga baru seperti Komisi Hak Asasi Manusia,
Komisi Pemilihan
Umum (KPU), Komisi Ombudsman Nasional (KON), Komisi
Penyiaran Indonesia
(KPI), dan lain sebagainya. Lembaga, badan atau
organisasi-organisasi ini
sebelumnya dianggap sepenuhnya berada dalam kekuasaan
eksekutif, tetapi
sekarang berkembang menjadi independen sehingga tidak lagi
sepenuhnya
merupakan hak mutlak seorang kepala eksekutif untuk
menentukan pengangkatan
ataupun pemberhentian pimpinannya. Independensi lembaga atau
organ-organ
tersebut dianggap penting untuk menjamin demokrasi, karena
fungsinya dapat
disalahgunakan oleh pemerintah untuk melanggengkan
kekuasaan. Misalnya, fungsi
tentara yang memegang senjata dapat dipakai untuk menumpang
aspirasi prodemokrasi, bank sentral dapat dimanfaatkan untuk mengontrol
sumber-sumber
kekuangan yang dapat dipakai untuk tujuan mempertahankan
kekuasaan, dan begitu
pula lembaga atau organisasi lainnya dapat digunakan untuk
kepentingan
kekuasaan. Karena itu, independensi lembaga-lembaga tersebut
dianggap sangat
penting untuk menjamin prinsip negara hukum dan demokrasi.
6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak:
Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent
and impartial
judiciary). Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak
harus ada dalam setiap
Negara Hukum. Dalam menjalankan tugas judisialnya, hakim tidak boleh
dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan
jabatan (politik) maupun
kepentingan uang (ekonomi). Untuk menjamin keadilan dan
kebenaran, tidak
diperkenankan adanya intervensi ke dalam proses pengambilan
putusan keadilan
oleh hakim, baik intervensi dari lingkungan kekuasaan
eksekutif maupun legislative
ataupun dari kalangan masyarakat dan media massa. Dalam
menjalankan tugasnya,
hakim tidak boleh memihak kepada siapapun juga kecuali hanya
kepada kebenaran
dan keadilan. Namun demikian, dalam menjalankan tugasnya,
proses pemeriksaan
perkara oleh hakim juga harus bersifat terbuka, dan dalam
menentukan penilaian
dan menjatuhkan putusan, hakim harus menghayati nilai-nilai
keadilan yang hidup
di tengah-tengah masyarakat. Hakim tidak hanya bertindak
sebagai ‘mulut’ undangundang atau peraturan perundang-undangan, melainkan juga
‘mulut’ keadilan yang
menyuarakan perasaan keadilan yang hidup di tengah-tengah
masyarakat.
7. Peradilan Tata Usaha Negara:
Meskipun peradilan tata usaha negara juga menyangkut prinsip
peradilan bebas dan
tidak memihak, tetapi penyebutannya secara khusus sebagai
pilar utama Negara
Hukum tetap perlu ditegaskan tersendiri. Dalam setiap Negara
Hukum, harus
terbuka kesempatan bagi tiap-tiap warga negara untuk
menggugat keputusan
pejabat administrasi Negara dan dijalankannya putusan hakim
tata usaha negara
(administrative court) oleh pejabat administrasi negara.
Pengadilan Tata Usaha
Negara ini penting disebut tersendiri, karena dialah yang
menjamin agar warga
negara tidak didzalimi oleh keputusan-keputusan para pejabat
administrasi negara
sebagai pihak yang berkuasa. Jika hal itu terjadi, maka
harus ada pengadilan yang
menyelesaikan tuntutan keadilan itu bagi warga Negara, dan
harus ada jaminan
bahwa putusan hakim tata usaha Negara itu benar-benar
djalankan oleh para pejabat
tata usaha Negara yang bersangkutan. Sudah tentu, keberadaan
hakim peradilan tata
usaha negara itu sendiri harus pula dijamin bebas dan tidak
memihak sesuai prinsip
‘independent and impartial judiciary’ tersebut di atas.
8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court):
Di samping adanya pengadilan tata usaha negara yang
diharapkan memberikan
jaminan tegaknya keadilan bagi tiap-tiap warga negara,
Negara Hukum modern
juga lazim mengadopsikan gagasan mahkamah konstitusi dalam
sistem
ketatanegaraannya, baik dengan pelembagaannya yang berdiri sendiri di luar dan
sederajat dengan Mahkamah Agung ataupun dengan
mengintegrasikannya ke dalam
kewenangan Mahkamah Agung yang sudah ada sebelumnya.
Pentingnya peradilan
ataupun mahkamah konstitusi (constitutional court) ini
adalah dalam upaya
memperkuat sistem ‘checks and balances’ antara cabang-cabang
kekuasaan yang
sengaja dipisah-pisahkan untuk menjamin demokrasi. Misalnya, mahkamah ini
diberi fungsi pengujian konstitusionalitas undang-undang
yang merupakan produk
lembaga legislatif, dan memutus berkenaan dengan berbagai
bentuk sengketa antar
lembaga negara yang mencerminkan cabang-cabang kekuasaan negara
yang
dipisah-pisahkan. Keberadaan mahkamah konstitusi ini di
berbagai negara
demokrasi dewasa ini makin dianggap penting dan karena itu
dapat ditambahkan
menjadi satu pilar baru bagi tegaknya Negara Hukum modern.
9. Perlindungan Hak Asasi Manusia:
Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi
manusia dengan jaminan
hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil.
Perlindungan
terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara
luas dalam rangka
mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak
asasi manusia
sebagai ciri yang penting suatu Negara Hukum yang
demokratis. Setiap manusia
sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang bersifat
bebas dan asasi. Terbentuknya Negara dan demikian pula
penyelenggaraan
kekuasaan suatu Negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan
hak-hak asasi kemanusiaan itu. Karena itu, adanya
perlindungan dan penghormatan
terhadap hak-hak asasi manusia itu merupakan pilar yang sangat penting dalam
setiap Negara yang disebut sebagai Negara Hukum. Jika dalam
suatu Negara, hak
asasi manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan
penderitaan yang
ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka Negara
yang bersangkutan
tidak dapat disebut sebagai Negara Hukum dalam arti yang
sesungguhnya.
Dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan
rakyat yang
menjamin peranserta masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan kenegaraan,
sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
dan ditegakkan
mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah
masyarakat. Hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh
ditetapkan dan diterapkan
secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan
penguasa secara
bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Karena hukum
tidak dimaksudkan
hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa,
melainkan menjamin
kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa kecuali.
Dengan demikian, cita
negara hukum (rechtsstaat) yang dikembangkan bukanlah
‘absolute rechtsstaat’,
melainkan ‘democratische rechtsstaat’ atau negara hukum yang
demokratis. Dalam
setiap Negara Hukum yang bersifat nomokratis harus dijamin adanya demokrasi,
sebagaimana di dalam setiap Negara Demokrasi harus dijamin
penyelenggaraannya
berdasar atas hukum.
Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan
bersama. Cita-cita
hukum itu sendiri, baik yang dilembagakan melalui gagasan
negara demokrasi
(democracy) maupun yang diwujudkan melalaui gagasan negara
hukum
(nomocrasy) dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan
umum. Bahkan
sebagaimana cita-cita nasional Indonesia yang dirumuskan
dalam Pembukaan UUD
1945, tujuan bangsa Indonesia bernegara adalah dalam rangka
melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Negara Hukum
berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan dan mencapai
keempat tujuan
bernega
12. Transparansi dan Kontrol Sosial:
Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap
setiap proses
pembuatan dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan
kekurangan yang
terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi
secara
komplementer oleh peranserta masyarakat secara langsung
(partisipasi langsung)
dalam rangka menjamin keadilan dan kebenaran. Adanya
partisipasi langsung ini
penting karena sistem perwakilan rakyat melalui parlemen
tidak pernah dapat
diandalkan sebagai satu-satunya saluran aspirasi rakyat.
Karena itulah, prinsip
‘representation in ideas’
dibedakan dari ‘representation in presence’, karena
perwakilan fisik saja belum tentu mencerminkan keterwakilan
gagasan atau
aspirasi. Demikian pula dalam penegakan hukum yang dijalankan oleh aparatur
kepolisian, kejaksaan, pengacara, hakim, dan pejabat lembaga
pemasyarakatan,
semuanya memerlukan kontrol sosial agar dapat bekerja dengan
efektif, efisien
serta menjamin keadilan dan kebenaran.
13. Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Khusus mengenai cita Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan
Pancasila, ide
kenegaraan kita tidak dapat dilepaskan pula dari nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa
yang merupakan sila pertama dan utama Pancasila. Karena itu,
di samping ke-12
ciri atau unsur yang terkandung dalam gagasan Negara Hukum
Modern seperti
tersebut di atas, unsur ciri yang ketigabelas adalah bahwa
Negara Hukum Indonesia
itu menjunjung tinggi nilai-nilai ke-Maha Esaan dan ke-Maha
Kuasa-an Tuhan.
Artinya, diakuinya prinsip supremasi hukum tidak mengabaikan
keyakinan
mengenai ke-Maha Kuasa-an Tuhan Yang Maha Esa yang diyakini sebagai sila
pertama dan utama dalam Pancasila.di pihak lain pengakuan
akan prinsip supremasi hukum itu juga merupakan
pengejawantahan atau ekspresi kesadaran rasional kenegaraan
atas keyakinan pada
Tuhan Yang Maha Esa yang menyebabkan setiap manusia
Indonesia hanya
memutlakkan Yang Esa dan menisbikan kehidupan antar sesama
warga yang
bersifat egaliter dan menjamin persamaan dan penghormatan
atas kemajemukan
dalam kehidupan bersama dalam wadah Negara Pancasila.
Dalam sistem
konstitusi Negara kita.Demikianlah beberapa catatan ringkas tentang pembentukan
Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dan kaitannya dengan gagasan
Negara Hukum Indonesia
masa depan. Terbentuknya Mahkamah Konstitusi di satu segi
menjadi salah satu ciri
penting konsep Negara
Hukum Indonesia pasca Perubahan Keempat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan di pihak lain, keberadaannya juga
penting untuk merealisasikan perwujudan cita-cita Negara
Hukum itu sendiri, dimulai
dengan mengawal tegaknya konstitusi sebagai hukum yang
tertinggi
sederajat dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi
mempunyai fungsi mengawal
dan menjaga agar konstitusi sebagai hukum tertinggi dapat
ditaati dan ditegakan dengan
setegak-tegaknya, sekaligus dalam rangka mengendalikan,
mengawal dan mengarahkan
proses demokrasi kehidupan kenegaraan kita berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai pengawal konstitusi
dan pengarah demokrasi,
Mahkamah Konstitusi juga berfungsi sebagai penafsir
tertinggi atas Undang-Undang
Dasar melalui putusan-putusannya sebagaimana mestinya.
Karena itu, dapat dikatakan
kedudukan dan peranan lembaga ini sangat penting dan
strategis dalam rangka
bekerjanya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia di masa
yang akan datang, guna
mendukung upaya membangun kehidupan kebangsaan dan
kenegaraan kita yang semakin
demokratis, damai, sejahtera, mandiri, bermartabat, dan
berkeadilan.
Sumber hukum
- Undang-Undang Dasar
1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel :
Peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal :
Keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel :
Peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal :
Keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
sifat-Sifat Negara
- Sifat memaksa agar peratura
perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam
masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki
sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik
secara lega.
- Sifat Monopoli : Negara mempunyai
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini
negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran
politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap
bertentang dengan tujuan masyarkat.
- Sifat mencakup semua (all
encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku
untuk semua orang tanpa terkecuali
Unsur-unsur Negara.
- PendidikanPenduduk negara adalah
semua orang yang pada suatu wktu mendiami wilayah negara mereka secara
sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini
diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa
persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau
dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara
adalah seluruh indiidu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara
tertentu.
Menurut hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri siap yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua azas yang biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan yaitu : - Asas ius soli (law of the soil)
menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti
siapapun yang bertempat tinggal disuatu negara adlah warga negara
tersebut.
Asas Ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga
negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapapun seorang anak kandung
(yang sedrah seketurunan dilahirkan oleh seoran gwarga negara ternentu. Maka
anak tersebut juga dianggap wrga negara yang bersangkutan
Tujuan Negara RI
Ada pelajaran mengenai
tujuan negara Republik Indonesia. Tujuan negara Republik Indonesia ada empat,
yaitu seperti yang disebutkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Keempat
tujuan negara itu adalah:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
“Mungkinkah UUD 1945 dan oleh karenanya manusia-manusia
yang benaknya dilintasi pertanyaan tersebut harus
diberi cuci otak ala
Penataran
. Berbahagialah
anak-anak sekarang yang tidak perlu menghabiskan waktu tiga hari sampai satu
minggu untuk
ditatar oleh penatar-penatar
yang Pancasila
! Tujuan negara
Republik Indonesia hanyalah merupakan suatu cita-cita, atau dengan kata lain,
itu hanya merupakan
visi mengenai
Indonesia yang sempurna dari para pendiri negeri ini. Karena hanya merupakan
cita-cita dan sebuah
visi mengenai
Indonesia yang sempurna maka tujuan negara itu tidak akan pernah dapat
diwujudkan oleh bangsa
Indonesia
Sifat kedalautan
Di puncak ada Rapat Umum
Anggot, lalu di bawahnya ada ketua koperasi, wakil ketua koperasi, sekertaris
koperasi, hingga ke anggota koperasi.
Struktur koperasi
menunjukan tingkatan posisi, atau status seseorang atau elemen di koperasi tersebut.
Namun demikian banyak
dalam banyak struktur organisasi, kekuasaan tertinggi tidak terletak pada ketua
atau kepala organisasi tersebut.Dalam koperasi misalnya, kekuasaan tertinggi
terletak pada Rapat Umum Anggota, yang merupakan kumpulan dari selurh anggota
koperasi tersebut.Seperti halnya koperasi sekolah, sebuah negara pun terdapt
sturktur kekuasaan. Dalam sistem politik Indonesia, kekuasaan pemerintahan
tertinggi terletak di tangan presidenlalu diikuti para mentri, gubernur,
bupati, camat, dan lurah atau kepala desa.
Kedaulatan memiliki
empat sifat dasar yaitu permanen, asli, bulat (tidak dapat dibagi-bagi) , dan
tidak terbatas.
1.
Kedaulatan bersifat
permanen memiliki arti bahwa kedaulatan itu akan tetap ada selama negara tetap
berdiri.
2.
Kedaulatan bersifat asli
memiliki arti bahwa kedaulatan itu tidakberasal dari kekuasaan itu tidak
berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3.
Kedaulatan bersifat
bulat (tidak dapt dibagi-bagi) memiliki arti bahwa kekuasaan itu meruapakan
satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara dan tidak dapat diserahkan dan
dibagi-bagikan kepada bada-badan lain.
4.
Kedaulatan bersifat
tidak terbatas memilikui arti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun
atau kekuasaan apapun.
Teori ini beranggapan
bahwa negara dibentuk oleh individu-induvidu melalui perjanjian masyarakat.
Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Penguasa dipilih dan ditentukan
atas dasar kehendak rakyat. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan
hak-hak sipil kepada warga negara atau rakyat.
1.
Kekuasaan legislatif
adalah kekuasaan lembaga dalam negara untuk membuat dan menetapkan
undang-undang.
2.
Kekuasaan eksekutif
adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
3.
Kekuasaan federatif
adalah kekuasaan yang meliputi wewenang menetapkan perang dan damai Contoh
melaksanakan kekuasaan federatif adalah membuat perjanjian atau persekutuan
(aliansi) dengan negara lain, atau membuat
4.
Wujud dari kedaulatan
yang didasarkan pada musyawaran untuk mencapai mufakat terlihat dalam Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR dan DPRD). Lembaga yang menjadi wakil rakyat ini
menjalankan fungsi sebagai mitra, sekaligus sebagai pengontrol pemerintah.
Melalui pemilu, rakyat dapat menjalankan peran politiknya. Mereka depan memilih
wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga perwakilan, baik Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan II, maupun Dewan
Perwakilan Daerah (DPD).
5.
Dalam pemilu di
Indonesia, rakyat tidak hanya memilih wakil rakyat dalam lembaga perwakilan,
tetapi juga memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Hal ini sesuai
dengan ketentuan dalam UUD 1945 pasal 6A “Presiden dam
wakil presiden dipilih dalam satu pasang secara langsung oleh rakyat”.
6.
Salah satu peran aktif
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi adalah memilih wakil-wakilnya
untuk duduk di lembaga perwakilan.
WARGA NEGARA
Dalam
kehidupan manusia dalam kedudkan warga Negara dan perwarganegaraan Indonesia
dalam aspek aspek , kedudukan dan status ,kewarganegaraan Indonesia , cara
memperoleh dan hilangnya warga Negara , syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
Dalam dalam
kedudukanwarga Negara dalam kehidupan bermasyarakat , berbangasa dan bernegara
dalam aspek aspek . persamaan kedudukan dalam bidang politik , persamaan
kedudukan dalam bidang hukum, persamaan kedudukan dalam bidang ekonomi
,persamaan kedudukan dalam bidang social budaya , persamaa kedudukan dalam
bidang hankam .
Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no.
12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini,
orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan
ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan
ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang
diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah
dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.
anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah
dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai
WNI bagi
1.
anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18
tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan
asing
2.
anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah
sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.
anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
4.
anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara
sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga
diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga
negara Indonesia
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau
sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung
tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai
permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang
memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan
kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara
berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara
Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan
kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia
selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang
dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.