Rabu, 30 November 2011

hukum negara dan pemerintah ,negara,tujuan negara RI dan warga negara


hukum Negara dan pemerintah

pemerintahan pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang
hanya bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario sistem yang mengaturnya. 
 Gagasan Negara Hukum itu dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum
itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan, dikembangkan dengan
menata supra struktur dan infra struktur kelembagaan politik, ekonomi dan social yang
tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang
rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk itu, sistem hukum itu perlu dibangun (law making) dan ditegakkan (law enforcing)
sebagaimana mestinya, dimulai dengan konstitusi sebagai hukum yang paling tinggi
kedudukannya. Untuk menjamin tegaknya konstitusi itu sebagai hukum dasar yang
berkedudukan tertinggi (the supreme law of the land), dibentuk pula sebuah Mahkamah
Konstitusi yang berfungsi sebagai ‘the guardian’ dan sekaligus ‘the ultimate interpreter
of the constitution’. tergambar bagaimana ide nomokrasi itu sesungguhnya  telah sejak lama dikembangkan
dari zaman Yunani Kuno.
1. Perlindungan hak asasi manusia.
2. Pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
4. Peradilan tata usaha Negara.
 Negara harus tunduk pada hukum.
 Pemerintah menghormati hak-hak individu.
 Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Klasik, dan Negara Hukum Materiel atau Negara Hukum Modern
. Negara Hukum
Formil menyangkut pengertian hukum yang bersifat formil dan sempit, yaitu dalam arti
peraturan perundang-undangan tertulis. Sedangkan yang kedua, yaitu Negara Hukum
Materiel yang lebih mutakhir mencakup pula pengertian keadilan di dalamnya
konsepsi tentang Negara Hukum di kalangan kebanyakan ahli hokum tatkala merinci unsur-unsur pengertian Negara Hukum
(Rechtsstaat), para ahli selalu saja mengemukakan empat unsur  ‘rechtsstaat’, dimana
unsurnya yang keempat adalah adanya  ‘administratieve rechtspraak’ atau peradilan tata
usaha Negara sebagai ciri pokok Negara Hukum. Tidak ada yang mengaitkan unsur
pengertian Negara Hukum Modern itu dengan keharusan adanya kelembagaan atau
setidak-tidaknya fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengadilan tata Negara.
Jawabannya ialah karena konsepsi Negara Hukum (Rechtsstaat) sebagaimana banyak
dibahas oleh para ahli sampai sekarang adalah hasil inovasi intelektual hukum pada abad
ke 19 ketika Pengadilan Administrasi Negara itu sendiri pada mulanya dikembangkan;
sedangkan Mahkamah Konstitusi baru dikembangkan sebagai lembaga tersendiri di samping Mahkamah Agung
, dengan mengambil inspirasi dari sistem hukum Islam,
mengajukan pandangan bahwa ciri-ciri nomokrasi atau Negara Hukum yang baik itu
mengandung 9 (sembilan) prinsip, yaitu:
1. Prinsip kekuasaan sebagai amanah;
2. Prinsip musyawarah;
3. Prinsip keadilan;
4. Prinsip persamaan;
5. Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
6. Prinsip peradilan yang bebas;
7. Prinsip perdamaian;
8. Prinsip kesejahteraan;
9.
Cita Negara Hukum Indonesia
Dalam rangka merumuskan kembali ide-ide pokok konsepsi Negara Hukum itu
dan pula penerapannya dalam situasi Indonesia dewasa ini, menurut pendapat saya, kita
dapat merumuskan kembali adanya tiga-belas prinsip pokok Negara Hukum (Rechtsstaat)
yang berlaku di zaman sekarang. Ketiga-belas prinsip pokok tersebut merupakan pilarpilar utama yang menyangga berdiri tegaknya satu negara modern sehingga dapat disebut
sebagai Negara Hukum (The Rule of Law, ataupun  Rechtsstaat) dalam arti yang
sebenarnya, yaitu:
1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law):
Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip  supremasi hukum, yaitu
bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi.
Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin
tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang
mencerminkan hukum yang tertinggi. Pengakuan normative mengenai supremasi
hukum adalah pengakuan yang tercermin dalam perumusan hukum dan/atau
konstitusi, sedangkan pengakuan empirik adalah pengakuan yang tercermin dalam
perilaku sebagian terbesar masyarakatnya bahwa hukum itu memang ‘supreme’.
Bahkan, dalam republik yang menganut sistem presidential yang bersifat murni,
konstitusi itulah yang sebenarnya lebih tepat untuk disebut sebagai ‘kepala negara’.
Itu sebabnya, dalam sistem pemerintahan presidential, tidak dikenal adanya
pembedaan antara kepala Negara dan kepala pemerintahan seperti dalam sistem
pemerintahan parlementer.
2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law):
Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang
diakui secara normative dan dilaksanakan secara empirik. Dalam rangka prinsip
persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan
manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali tindakantindakan yang bersifat khusus dan sementara yang dinamakan ‘affirmative actions’
guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat  tertentu atau kelompok
warga masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga mencapai tingkat
perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan
yang sudah jauh lebih maju. Kelompok masyarakat tertentu yang dapat diberikan
perlakuan khusus melalui  ‘affirmative actions’ yang tidak termasuk pengertian
diskriminasi itu misalnya adalah kelompok masyarakat suku terasing atau kelompok
masyarakat hukum adapt tertentu yang kondisinya terbelakang. Sedangkan
kelompok warga masyarakat tertentu yang dapat diberi perlakuan khusus yang
bukan bersifat diskriminatif, misalnya, adalah kaum wanita ataupun anak-anak
terlantar.
Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala
bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus
didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan
perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan  berlaku lebih dulu atau
mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan
demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan
atau  ‘rules and procedures’ (regels). Prinsip normative demikian nampaknya
seperti sangat kaku dan dapat menyebabkan birokrasi menjadi lamban. Oleh karena
itu, untuk menjamin ruang gerak bagi para pejabat administrasi negara dalam
menjalankan tugasnya, maka sebagai pengimbang, diakui pula adanya prinsip ‘frijs
ermessen’ yang memungkinkan para pejabat tata usaha negara  atau administrasi
negara mengembangkan dan menetapkan sendiri ‘beleid-regels’ (‘policy rules’)
ataupun peraturan-peraturan yang dibuat untuk kebutuhan internal  (internal
regulation) secara bebas dan mandiri dalam rangka menjalankan tugas jabatan yang
dibebankan oleh peraturan yang sah.
4. Pembatasan Kekuasaan:
Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ  Negara dengan cara
menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan
kekuasaan secara horizontal. Sesuai dengan hukum besi kekuasaan, setiap
kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenangwenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and
absolute power corrupts absolutely”. Karena itu, kekuasaan selalu harus dibatasi
dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat
‘checks and balances’ dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi
dan mengendalikan satu sama lain. Pembatasan kekuasaan juga dilakukan dengan
membagi-bagi kekuasaan ke dalam beberapa organ yang tersusun secara vertical.
Dengan begitu, kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ
atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan. 
5. Organ-Organ Campuran Yang Bersifat Independen:
Dalam rangka membatasi kekuasaan itu, di zaman sekarang berkembang pula
adanya pengaturann kelembagaan pemerintahan yang bersifat ‘independent’, seperti
bank sentral, organisasi tentara, dan organisasi kepolisian. Selain itu, ada pula
lembaga-lembaga baru seperti Komisi Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan
Umum (KPU), Komisi Ombudsman Nasional (KON), Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI), dan lain sebagainya. Lembaga, badan atau organisasi-organisasi ini
sebelumnya dianggap sepenuhnya berada dalam kekuasaan eksekutif, tetapi
sekarang berkembang menjadi independen sehingga tidak lagi sepenuhnya
merupakan hak mutlak seorang kepala eksekutif untuk menentukan pengangkatan
ataupun pemberhentian pimpinannya. Independensi lembaga atau organ-organ
tersebut dianggap penting untuk menjamin demokrasi, karena fungsinya dapat
disalahgunakan oleh pemerintah untuk melanggengkan kekuasaan. Misalnya, fungsi
tentara yang memegang senjata dapat dipakai untuk menumpang aspirasi prodemokrasi, bank sentral dapat dimanfaatkan untuk mengontrol sumber-sumber
kekuangan yang dapat dipakai untuk tujuan mempertahankan kekuasaan, dan begitu
pula lembaga atau organisasi lainnya dapat digunakan untuk kepentingan
kekuasaan. Karena itu, independensi lembaga-lembaga tersebut dianggap sangat
penting untuk menjamin prinsip negara hukum dan demokrasi.
6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak:
Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial
judiciary). Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam setiap
Negara Hukum. Dalam menjalankan tugas judisialnya,  hakim tidak boleh
dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun
kepentingan uang (ekonomi). Untuk menjamin keadilan dan kebenaran, tidak
diperkenankan adanya intervensi ke dalam proses pengambilan putusan keadilan
oleh hakim, baik intervensi dari lingkungan kekuasaan eksekutif maupun legislative
ataupun dari kalangan masyarakat dan media massa. Dalam menjalankan tugasnya,
hakim tidak boleh memihak kepada siapapun juga kecuali hanya kepada kebenaran
dan keadilan. Namun demikian, dalam menjalankan tugasnya, proses pemeriksaan
perkara oleh hakim juga harus bersifat terbuka, dan dalam menentukan penilaian
dan menjatuhkan putusan, hakim harus menghayati nilai-nilai keadilan yang hidup
di tengah-tengah masyarakat. Hakim tidak hanya bertindak sebagai ‘mulut’ undangundang atau peraturan perundang-undangan, melainkan juga ‘mulut’ keadilan yang
menyuarakan perasaan keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
7. Peradilan Tata Usaha Negara:
Meskipun peradilan tata usaha negara juga menyangkut prinsip peradilan bebas dan
tidak memihak, tetapi penyebutannya secara khusus sebagai pilar utama Negara
Hukum tetap perlu ditegaskan tersendiri. Dalam setiap Negara Hukum, harus
terbuka kesempatan bagi tiap-tiap warga negara untuk menggugat keputusan
pejabat administrasi Negara dan dijalankannya putusan hakim tata usaha negara
(administrative court) oleh pejabat administrasi negara. Pengadilan Tata Usaha
Negara ini penting disebut tersendiri, karena dialah yang menjamin agar warga
negara tidak didzalimi oleh keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara
sebagai pihak yang berkuasa. Jika hal itu terjadi, maka harus ada pengadilan yang
menyelesaikan tuntutan keadilan itu bagi warga Negara, dan harus ada jaminan
bahwa putusan hakim tata usaha Negara itu benar-benar djalankan oleh para pejabat
tata usaha Negara yang bersangkutan. Sudah tentu, keberadaan hakim peradilan tata
usaha negara itu sendiri harus pula dijamin bebas dan tidak memihak sesuai prinsip
‘independent and impartial judiciary’ tersebut di atas. 
8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court):
Di samping adanya pengadilan tata usaha negara yang diharapkan memberikan
jaminan tegaknya keadilan bagi tiap-tiap warga negara, Negara Hukum modern
juga lazim mengadopsikan gagasan mahkamah konstitusi dalam sistem
ketatanegaraannya, baik dengan pelembagaannya yang  berdiri sendiri di luar dan
sederajat dengan Mahkamah Agung ataupun dengan mengintegrasikannya ke dalam
kewenangan Mahkamah Agung yang sudah ada sebelumnya. Pentingnya peradilan
ataupun mahkamah konstitusi (constitutional court) ini adalah dalam upaya
memperkuat sistem ‘checks and balances’ antara cabang-cabang kekuasaan yang
sengaja dipisah-pisahkan untuk menjamin demokrasi.  Misalnya, mahkamah ini
diberi fungsi pengujian konstitusionalitas undang-undang yang merupakan produk
lembaga legislatif, dan memutus berkenaan dengan berbagai bentuk sengketa antar
lembaga negara yang mencerminkan cabang-cabang kekuasaan negara yang
dipisah-pisahkan. Keberadaan mahkamah konstitusi ini di berbagai negara
demokrasi dewasa ini makin dianggap penting dan karena itu dapat ditambahkan
menjadi satu pilar baru bagi tegaknya Negara Hukum modern.
9. Perlindungan Hak Asasi Manusia:
Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan
hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil. Perlindungan
terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka
mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
sebagai ciri yang penting suatu Negara Hukum yang demokratis. Setiap manusia
sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat
bebas dan asasi. Terbentuknya Negara dan demikian pula penyelenggaraan
kekuasaan suatu Negara tidak boleh mengurangi arti  atau makna kebebasan dan
hak-hak asasi kemanusiaan itu. Karena itu, adanya perlindungan dan penghormatan
terhadap hak-hak asasi manusia itu merupakan pilar  yang sangat penting dalam
setiap Negara yang disebut sebagai Negara Hukum. Jika dalam suatu Negara, hak
asasi manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang
ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka Negara yang bersangkutan
tidak dapat disebut sebagai Negara Hukum dalam arti yang sesungguhnya.
Dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang
menjamin peranserta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan,
sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan
mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan
secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara
bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Karena hukum tidak dimaksudkan
hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, melainkan menjamin
kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa kecuali. Dengan demikian, cita
negara hukum (rechtsstaat) yang dikembangkan bukanlah ‘absolute rechtsstaat’,
melainkan ‘democratische rechtsstaat’ atau negara hukum yang demokratis. Dalam
setiap Negara Hukum yang bersifat nomokratis harus  dijamin adanya demokrasi,
sebagaimana di dalam setiap Negara Demokrasi harus dijamin penyelenggaraannya
berdasar atas hukum.
Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama. Cita-cita
hukum itu sendiri, baik yang dilembagakan melalui gagasan negara demokrasi
(democracy) maupun yang diwujudkan melalaui gagasan negara hukum
(nomocrasy) dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Bahkan
sebagaimana cita-cita nasional Indonesia yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD
1945, tujuan bangsa Indonesia bernegara adalah dalam rangka melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara Hukum
berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan dan mencapai keempat tujuan
bernega
12. Transparansi dan Kontrol Sosial:
Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses
pembuatan dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan yang
terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara
komplementer oleh peranserta masyarakat secara langsung (partisipasi langsung)
dalam rangka menjamin keadilan dan kebenaran. Adanya partisipasi langsung ini
penting karena sistem perwakilan rakyat melalui parlemen tidak pernah dapat
diandalkan sebagai satu-satunya saluran aspirasi rakyat. Karena itulah, prinsip
‘representation in ideas’  dibedakan dari ‘representation in presence’, karena
perwakilan fisik saja belum tentu mencerminkan keterwakilan gagasan atau
aspirasi. Demikian pula dalam penegakan hukum yang  dijalankan oleh aparatur
kepolisian, kejaksaan, pengacara, hakim, dan pejabat lembaga pemasyarakatan,
semuanya memerlukan kontrol sosial agar dapat bekerja dengan efektif, efisien
serta menjamin keadilan dan kebenaran.
13. Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Khusus mengenai cita Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila, ide
kenegaraan kita tidak dapat dilepaskan pula dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
yang merupakan sila pertama dan utama Pancasila. Karena itu, di samping ke-12
ciri atau unsur yang terkandung dalam gagasan Negara Hukum Modern seperti
tersebut di atas, unsur ciri yang ketigabelas adalah bahwa Negara Hukum Indonesia
itu menjunjung tinggi nilai-nilai ke-Maha Esaan dan ke-Maha Kuasa-an Tuhan.
Artinya, diakuinya prinsip supremasi hukum tidak mengabaikan keyakinan
mengenai ke-Maha Kuasa-an Tuhan Yang Maha Esa yang  diyakini sebagai sila
pertama dan utama dalam Pancasila.di pihak lain pengakuan akan prinsip supremasi hukum itu juga merupakan
pengejawantahan atau ekspresi kesadaran rasional kenegaraan atas keyakinan pada
Tuhan Yang Maha Esa yang menyebabkan setiap manusia Indonesia hanya
memutlakkan Yang Esa dan menisbikan kehidupan antar sesama warga yang
bersifat egaliter dan menjamin persamaan dan penghormatan atas kemajemukan
dalam kehidupan bersama dalam wadah Negara Pancasila.
 Dalam sistem konstitusi Negara kita.Demikianlah beberapa catatan ringkas tentang pembentukan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dan kaitannya dengan gagasan Negara Hukum Indonesia
masa depan. Terbentuknya Mahkamah Konstitusi di satu segi menjadi salah satu ciri
penting  konsep Negara Hukum Indonesia pasca Perubahan Keempat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan di  pihak lain, keberadaannya juga
penting untuk merealisasikan perwujudan cita-cita Negara Hukum itu sendiri, dimulai
dengan mengawal tegaknya konstitusi sebagai hukum yang tertinggi

sederajat dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi mengawal
dan menjaga agar konstitusi sebagai hukum tertinggi dapat ditaati dan ditegakan dengan
setegak-tegaknya, sekaligus dalam rangka mengendalikan, mengawal dan mengarahkan
proses demokrasi kehidupan kenegaraan kita berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai pengawal konstitusi dan pengarah demokrasi,
Mahkamah Konstitusi juga berfungsi sebagai penafsir tertinggi atas Undang-Undang
Dasar melalui putusan-putusannya sebagaimana mestinya. Karena itu, dapat dikatakan
kedudukan dan peranan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam rangka
bekerjanya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia di masa yang akan datang, guna
mendukung upaya membangun kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita yang semakin
demokratis, damai, sejahtera, mandiri, bermartabat, dan berkeadilan. 


Sumber hukum
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya. 


- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.


- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :

a. undang-undang dalam arti materiel : 
Peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

b. undang-undang dalam arti formal : 
Keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

sifat-Sifat Negara

  1. Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
  2. Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat. 
  3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali


Unsur-unsur Negara.
  1. PendidikanPenduduk negara adalah semua orang yang pada suatu wktu mendiami wilayah negara mereka secara sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh indiidu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.
    Menurut hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri siap yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua azas yang biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan yaitu :
    • Asas ius soli (law of the soil) menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti siapapun yang bertempat tinggal disuatu negara adlah warga negara tersebut.
Asas Ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapapun seorang anak kandung (yang sedrah seketurunan dilahirkan oleh seoran gwarga negara ternentu. Maka anak tersebut juga dianggap wrga negara yang bersangkutan

Tujuan Negara RI

Ada pelajaran mengenai tujuan negara Republik Indonesia. Tujuan negara Republik Indonesia ada empat, yaitu seperti yang disebutkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Keempat tujuan negara itu adalah:

1.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.       Memajukan kesejahteraan umum
3.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.       Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

“Mungkinkah  UUD 1945 dan oleh karenanya manusia-manusia yang benaknya dilintasi pertanyaan tersebut harus

diberi cuci otak ala Penataran

. Berbahagialah anak-anak sekarang yang tidak perlu menghabiskan waktu tiga hari sampai satu minggu untuk

ditatar oleh penatar-penatar yang Pancasila

! Tujuan negara Republik Indonesia hanyalah merupakan suatu cita-cita, atau dengan kata lain, itu hanya merupakan

visi mengenai Indonesia yang sempurna dari para pendiri negeri ini. Karena hanya merupakan cita-cita dan sebuah

visi mengenai Indonesia yang sempurna maka tujuan negara itu tidak akan pernah dapat diwujudkan oleh bangsa

Indonesia

Sifat kedalautan
Di puncak ada Rapat Umum Anggot, lalu di bawahnya ada ketua koperasi, wakil ketua koperasi, sekertaris koperasi, hingga ke anggota koperasi.
Struktur koperasi menunjukan tingkatan posisi, atau status seseorang atau elemen di koperasi tersebut.
Namun demikian banyak dalam banyak struktur organisasi, kekuasaan tertinggi tidak terletak pada ketua atau kepala organisasi tersebut.Dalam koperasi misalnya, kekuasaan tertinggi terletak pada Rapat Umum Anggota, yang merupakan kumpulan dari selurh anggota koperasi tersebut.Seperti halnya koperasi sekolah, sebuah negara pun terdapt sturktur kekuasaan. Dalam sistem politik Indonesia, kekuasaan pemerintahan tertinggi terletak di tangan presidenlalu diikuti para mentri, gubernur, bupati, camat, dan lurah atau kepala desa.
Kedaulatan memiliki empat sifat dasar yaitu permanen, asli, bulat (tidak dapat dibagi-bagi) , dan tidak terbatas.
1.     Kedaulatan bersifat permanen memiliki arti bahwa kedaulatan itu akan tetap ada selama negara tetap berdiri.
2.     Kedaulatan bersifat asli memiliki arti bahwa kedaulatan itu tidakberasal dari kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3.     Kedaulatan bersifat bulat (tidak dapt dibagi-bagi) memiliki arti bahwa kekuasaan itu meruapakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara dan tidak dapat diserahkan dan dibagi-bagikan kepada bada-badan lain.
4.     Kedaulatan bersifat tidak terbatas memilikui arti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun atau kekuasaan apapun.
Teori ini beranggapan bahwa negara dibentuk oleh individu-induvidu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warga negara atau rakyat.
1.     Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan lembaga dalam negara untuk membuat dan menetapkan undang-undang.
2.     Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
3.     Kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang meliputi wewenang menetapkan perang dan damai Contoh melaksanakan kekuasaan federatif adalah membuat perjanjian atau persekutuan (aliansi) dengan negara lain, atau membuat
4.     Wujud dari kedaulatan yang didasarkan pada musyawaran untuk mencapai mufakat terlihat dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR dan DPRD). Lembaga yang menjadi wakil rakyat ini menjalankan fungsi sebagai mitra, sekaligus sebagai pengontrol pemerintah. Melalui pemilu, rakyat dapat menjalankan peran politiknya. Mereka depan memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga perwakilan, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan II, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
5.     Dalam pemilu di Indonesia, rakyat tidak hanya memilih wakil rakyat dalam lembaga perwakilan, tetapi juga memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 pasal 6A “Presiden dam wakil presiden dipilih dalam satu pasang secara langsung oleh rakyat”.
6.     Salah satu peran aktif rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi adalah memilih wakil-wakilnya untuk duduk di lembaga perwakilan.


WARGA NEGARA
Dalam kehidupan manusia dalam kedudkan warga Negara dan perwarganegaraan Indonesia dalam aspek aspek , kedudukan dan status ,kewarganegaraan Indonesia , cara memperoleh dan hilangnya warga Negara , syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Dalam dalam kedudukanwarga Negara dalam kehidupan bermasyarakat , berbangasa dan bernegara dalam aspek aspek . persamaan kedudukan dalam bidang politik , persamaan kedudukan dalam bidang hukum, persamaan kedudukan dalam bidang ekonomi ,persamaan kedudukan dalam bidang social budaya , persamaa kedudukan dalam bidang hankam .
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.    setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.    anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.    anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.    anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.  anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.  anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.  anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.    anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.    anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.    anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.    anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.    Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.    Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.








Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
 Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
 Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.