MANUN KEADILAN
A.Keadilan
Adalah kondisi kebenaran ideal secara
moral mengenai sesuatu hal , baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagain
besar teori keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.jhon rawls ,
filsuf amerika serikat yang di anggap salah satu filsuf politik terkemuka abad
ke-20. Menyatakn bahwa’keadilan adalah kelebihan (virtue pertama dari institusi
sosial, sebagaimna halnya kebenaran pada system pemikiran’’.tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai:”kita tidak hidup di dunia
yang adil .kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan di tuntut dari keadilan
dan realita ketidakadilan ,karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak
jelas. . harus di lawan dan di hukum , dan banyak gerakan sosial dan politis di
seluruh dunia yang berjuang menegakan keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak
jelas apa Keadilan intinya adalah meletakan segala sesuatunya pada tempatnya
B. Keadilan sosial
adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum
sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia
menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si
terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan
bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau
keprihatinan), dan keadilan.
Penambahan kata sosial adalah
untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.
Keadilan sosial juga
merupakan salah satu butir dalam Pancasila
C. Macam-Macam Keadilan
1. Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa
keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat
clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man
behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto
menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena
penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada
bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya.
Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada
masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri
tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi
apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas
yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang
petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka
akan terjadi kekacauan.
2. Keadilan
Distributif
Aristoles berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals
are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan
Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali
dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi
menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila
besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng
dari asas keadilan.
3. Keadilan
Komutatif
Keadilan ini bertujuan
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur
artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang
dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu
adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji
atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
E. KECURANGAN
Kecurangan atau curang
identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu
memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa bertenaga dan usaha.
Kecurangan menyebabkan
manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang
bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab
orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya ada empat aspek yaitu:
a. aspek
ekonomi
b. aspek
kebudayaan
c. aspek
peradaban
d. aspek
tenik
F. PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia
menjadi teladan bagi orang/tetangga adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya.
Penjagaan nama baik
erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama
baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud
dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul,
sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan=perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya.
G.PEMBALASAN
Pembalasan
ialah suatau reaksi atau perbuatan orang lain. Reaksiitu berupa perbuatan yang
serupa,perbuatan yang seimbang , tingkah laku yang serupa , tingkah laku
seimbang.
Sebagai contoh ; A memberikan makanan kepada B,
dilain kesempatan b memberikan minuman kepada A. perbuatan tersebut merupakan
perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Sumber:
http:/id.wikipedia.org/wiki/keadilan/
SIA DAN KEADILAN
A.Keadilan
Adalah kondisi kebenaran ideal secara
moral mengenai sesuatu hal , baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagain
besar teori keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.jhon rawls ,
filsuf amerika serikat yang di anggap salah satu filsuf politik terkemuka abad
ke-20. Menyatakn bahwa’keadilan adalah kelebihan (virtue pertama dari institusi
sosial, sebagaimna halnya kebenaran pada system pemikiran’’.tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai:”kita tidak hidup di dunia
yang adil .kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan di tuntut dari keadilan
dan realita ketidakadilan ,karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak
jelas. . harus di lawan dan di hukum , dan banyak gerakan sosial dan politis di
seluruh dunia yang berjuang menegakan keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak
jelas apa Keadilan intinya adalah meletakan segala sesuatunya pada tempatnya
B. Keadilan sosial
adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum
sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia
menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si
terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan
bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau
keprihatinan), dan keadilan.
Penambahan kata sosial adalah
untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.
Keadilan sosial juga
merupakan salah satu butir dalam Pancasila
C. Macam-Macam Keadilan
1. Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa
keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat
clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man
behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto
menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena
penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada
bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya.
Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada
masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri
tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi
apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas
yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang
petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka
akan terjadi kekacauan.
2. Keadilan
Distributif
Aristoles berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals
are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan
Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali
dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi
menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila
besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng
dari asas keadilan.
3. Keadilan
Komutatif
Keadilan ini bertujuan
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur
artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang
dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu
adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji
atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
E. KECURANGAN
Kecurangan atau curang
identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu
memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa bertenaga dan usaha.
Kecurangan menyebabkan
manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang
bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab
orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya ada empat aspek yaitu:
a. aspek
ekonomi
b. aspek
kebudayaan
c. aspek
peradaban
d. aspek
tenik
F. PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia
menjadi teladan bagi orang/tetangga adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya.
Penjagaan nama baik
erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama
baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud
dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul,
sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan=perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya.
G.PEMBALASAN
Pembalasan
ialah suatau reaksi atau perbuatan orang lain. Reaksiitu berupa perbuatan yang
serupa,perbuatan yang seimbang , tingkah laku yang serupa , tingkah laku
seimbang.
Sebagai contoh ; A memberikan makanan kepada B,
dilain kesempatan b memberikan minuman kepada A. perbuatan tersebut merupakan
perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Sumber:
http:/id.wikipedia.org/wiki/keadilan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar